Selamat datang di blog Saraswati Update, Anda sedang membaca artikel tentang KKPE dan Dasar Hukumnya Penyalurannya - KKP-E Kredit Ketahanan Pangan
dan Energi adalah program pemerintah untuk membantu permodalan para peternak dengan bunga yang sangat ringan yang dapat diakses oleh para kelompok tani maupun lembaga keuangan seperti koperasi. Untuk mengakses program pinjaman KKPE, paca calon peminjam harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten masing-masing. Berikut ini dasar hukum program KKPE atau Kredit Ketahanan Pangan
dan Energi:
Berdasarkan Menteri Pertanian Perubahan Kedua
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan
Pangan dan Energi, antara lain menetapkan obyek yang dibiayai, persyaratan dan
kewajiban penerima KKPE, persyaratan dan kewajiban mitra usaha, plafon,
kebutuhan indikatif, mekanisme kemajuan, penyaluran dan pengembalian, Menteri
Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 joncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK/2009 dan joncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2010 tentang
perubahan kedua atas Perubahan Menteri Keuangan tentang Kredit Ketahanan Pangan
dan Energi, sanksi dan ketentuan peralian.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/KU.430/7/2007 joncto
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KU.430/4/2009 Tanggal 21 April
2009 dan joncto Nomor 08/Permentan/KU.430/2/2011 tentang Peraturan Menteri
monitoring dan evaluasi serta pelaporan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
57/Permentan/KU.430/7/2007 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN
DAN ENERGI Tanggal 30 Juli 2007, Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Huruf b
tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI (KKP-E),
dimaksudkan sebagai acuan bagi penerima KKP-E, koperasi mitra usaha, pemerintah
daerah dan dinas teknis terkait dalam pemanfaatan KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN
ENERGI dengan tujuan agar dana yang disediakan oleh Bank pelaksana dimanfaatkan
oleh penerima KKP-E secara efisien, efektif, dan berkelanjutan, sehingga dapat
mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Untuk mengakses program pinjaman dengan bunga lunak ini, bisa dengan langsung mengajukan proposal KKPE ke Bank yang ditunjuk melalui Dinas Pertanian dan Peternakan di Kabupaten masing-masing. Bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana program KKPE antara lain Bank Daerah masing-masing, sebagai contoh Bank Jateng dan BRI.
Untuk mengakses program pinjaman dengan bunga lunak ini, bisa dengan langsung mengajukan proposal KKPE ke Bank yang ditunjuk melalui Dinas Pertanian dan Peternakan di Kabupaten masing-masing. Bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana program KKPE antara lain Bank Daerah masing-masing, sebagai contoh Bank Jateng dan BRI.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar