Anggaran Rumah Tangga - Saraswati Update - ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANI “GOTONG ROYONG” DESA TAMBAHARJO KECAMATAN ADIMULYO
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani GOTONG ROYONG yang berkedudukan di Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen adalah merupakan peraturan pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani GOTONG ROYONG yaitu, memuat ketentuan-ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 3
Anggaran Dasar dirubah, ditambah, dan dikurangi dengan memperhatikan pasal 1 dan pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
ORGANISASI
BAGIAN PERTAMA
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Tani Gotong Royong terdiri dari :
KEPENGURUSAN
Pasal 5
ORGANISASI
BAGIAN PERTAMA
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Tani Gotong Royong terdiri dari :
- Rapat Anggota.
- Pengurus dan Anggota.
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Susunan Pengurus Kelompok Tani Gotong Royong terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi
Pasal 6
Masa Jabatan pengurus Kelompok Tani Gotong Royong adalah:
- Masa Jabatan Pengurus adalah 5 (lima) tahun.
- Dalam reorganisasi, pengurus pertama dapat dipilih kembali.
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Tani Gotong Royong adalah warga masyarakat Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen yang sudah menjadi anggota.
Pasal 8
Pengurus bertugas dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Ketua Kelompok Tani Gotong Royong mempunyai tugas:
- Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan, dan kebijaksanaan lain yang ditetapkan.
- Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
- Ketua Kelompok dalam tugas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Sekretaris Kelompok Tani Gotong Royong mempunyai tugas:
1. Membantu Ketua Kelompok dalam bidang ketatausahaan yang meliputi :
- Surat-menyurat, kearsipan, pengadaan ekspedisi.
- Pendataan anggota.
- Infentaris kekayaan kelompok.
- Lain-lain.
3. Sekretaris dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok.
Pasal 11
Bendahara Kelompok Tani Gotong Royong mempunyai tugas:
1. Membantu Ketua Kelompok dalam bidang pengelolaan keuangan yang meliputi:
- Menghimpun dan menyimpang uang.
- Mengeluarkan keuangan sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Melaksanakan Kepengurusan administrasi Keuangan.
- Membuat Pertanggungjawaban laporan Keuangan.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
Pasal 12
Anggota Kelompok Tani Gotong Royong mempunyai hak sebagai berikut:
- Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
- Mengeluarkan pendapat pada Rapat Anggota.
- Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Kekayaan dan pendapatan Kelompok Tani Gotong Royong yaitu:
- Setiap anggota diwajibkan menyerahkan iuran pokok sebesar Rp. 10.000,- satu kali yang dibayar pada saat masuk menjadi anggota kelompok.
- Iuran wajib sebesar Rp. 1.000,- setiap bulan sebagai kas kelompok.
- Simpangan wajib anggota sebesar Rp. 1.000,-
KEWAJIBAN
Pasal 14
Kewajiban anggota Kewajiban anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” adalah:
- Setiap anggota diwajibkan menanam padi varietas unggul.
- Setiap anggota wajib melakukan Panca Usaha Tani.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Keputusan Kelompok Tani Gotong Royong.
Tambaharjo, 27 Desember 1999
Ketua Kelompok Tani “GOTONG ROYONG”
H. BASIR
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Keputusan Kelompok Tani Gotong Royong.
Tambaharjo, 27 Desember 1999
Ketua Kelompok Tani “GOTONG ROYONG”
H. BASIR
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar