PUAP - Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan - Saraswati Update - KEBIJAKAN TEKNIS PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN - LATAR BELAKANG:
- Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan program terobosan Departemen Pertanian untuk penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah pusat dan daerah serta antar subsektor.
- PUAP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dikordinasikan oleh kantor Menko KESRA.
- Lokasi PUAP difokuskan di 10.000 desa miskin/tertinggal/ yang memiliki potensi pertanian dan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengelola kegiatan PUAP.
TUJUAN PUAP Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
- Menumbuhkembangkan usaha agribisnis untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan.
- Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis perdesaan utamanya pengurus Gapoktan, penyuluh dan penyelia mitra tani.
- Memberdayakan kelembagaan petani & ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
- Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
SASARAN PUAP Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
- 10.000 Desa miskin/tertinggal yang mempunyai potensi pertanian.
- 10.000 Gapoktan/ Poktan yang dimiliki dan dikelola petani.
- Rumah tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil dan buruh tani.
- Pelaku usaha agribisnis yang mempunyai transaksi hasil usaha harian, mingguan maupun musiman.
INDIKATOR KEBERHASILAN PUAP Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
1. Indikator Output antara lain:
- Tersalurkannya BLM kepada petani, buruh tani dan rumah tangga tani dalam melakukan usaha produktif pertanian.
- Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola GAPOKTAN, Penyuluh.
- Pendamping dan Penyelia Mitra Tani.
2. Indikator Outcome PUAP antara lain:
- Meningkatnya kemampuan GAPOKTAN dalam memfasilitasi penyaluran dana BLM untuk petani anggota baik pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani;
- Meningkatnya jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang mendapatkan bantuan modal usaha;
- Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (budidaya dan hilir) di perdesaan; dan
- Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah;
3. Indikator Benefit dan Impact antara lain:
- Berfungsinya GAPOKTAN sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh petani;
- Berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah tangga tani dilokasi desa PUAP; dan
- Berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di perdesaan.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar