Pengertian Desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa

 on Sunday, May 25, 2014  

Pengertian Desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa - Saraswati Update - Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Pengertian Desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Pengertian Desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa 4.5 5 Unknown Sunday, May 25, 2014 Pengertian Desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa - Saraswati Update - Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan na...


4 comments:

  1. saya tinggal di desa, tapi tidak tahu definisi desa itu apa,

    boleh nih Pak saya catat :)

    ReplyDelete
  2. Wah kebetulan tadi saya ikut rapat di bale desa, pak lurah menyinggung masalah UU Desa 2014, jadi ya saya tulis aja buat postingan.

    Makasih kunjungannya Kang Ucup

    ReplyDelete
  3. ikut menyimak materi seputar pengertian desa

    ReplyDelete
  4. Silahkan Mba Elsawati Dewi, berbicara tentang desa serasa menyejukkan, jauh dari hiruk pikuk dan kebisingan, apalagi polusi, segeeeeeeeeeeeer udaranya

    ReplyDelete

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar