Pengertian Sehat Menurut UU Pokok Kesehatan No 9 Tahun 1960

 on Tuesday, May 27, 2014  

Pengertian Sehat Menurut UU Pokok Kesehatan No 9 Tahun 1960 - Saraswati Update - Kata sehat biasanya diasumsikan sebagai sesuatu yang dapat bekerja dengan normal. Kendaraan bermotor dan mesin, jika dapat berfungsi secara normal, maka dapat dikatakan dalam keadaan sehat. Seseorang dikatakan sehat jika badannya merasa segar dan nyaman. Dokter menyatakan seorang pasien sehat jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh tubuh pasien berfungsi secara normal. Namun demikian, pengertian sehat yang sebenarnya tidaklah demikian. Lalu apa pengertian sehat itu? Berikut ini beberapa pengertian sehat:

Pengertian Sehat Menurut UU Pokok Kesehatan No 9 Tahun 1960

Pengertian sehat menurut UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960, Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Pengertian sehat tersebut sejalan dengan pengertian sehat menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1975 sebagai berikut: Sehat adalah suatu kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik, mental, dan sosial.

Batasan kesehatan tersebut di atas sekarang telah diperbaharui bila batasan kesehatan yang terdahulu itu hanya mencakup tiga dimensi atau aspek, yakni: fisik, mental, dan sosial, maka dalam Undang-Undang N0. 23 Tahun 1992, kesehatan mencakup 4 aspek, yakni:
  1. fisik (badan)
  2. mental (jiwa)
  3. sosial
  4. ekonomi
Batasan kesehatan tersebut di atas diilhami oleh batasan kesehatan menurut WHO yang paling baru.

Pengertian kesehatan saat ini memang lebih luas dan dinamis, dibandingkan dengan batasan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa kesehatan seseorang tidak hanya diukur dari aspek fisik, mental, dan sosial saja, tetapi juga diukur dari produktivitasnya dalam arti mempunyai pekerjaan atau menghasilkan sesuatu secara ekonomi.

Bagi yang belum memasuki dunia kerja, anak dan remaja, atau bagi yang sudah tidak bekerja (pensiun) atau usia lanjut, berlaku arti produktif secara sosial. Misalnya produktif secara sosial-ekonomi bagi siswa sekolah atau mahasiswa adalah mencapai prestasi yang baik, sedang produktif secara sosial-ekonomi bagi usia lanjut atau para pensiunan adalah mempunyai kegiatan sosial dan keagamaan yang bermanfat, bukan saja bagi dirinya, tetapi juga bagi orang lain atau masyarakat.

Pengertian Sehat Menurut UU Pokok Kesehatan No 9 Tahun 1960 4.5 5 Unknown Tuesday, May 27, 2014 Pengertian Sehat Menurut UU Pokok Kesehatan No 9 Tahun 1960 - Saraswati Update - Kata sehat biasanya diasumsikan sebagai sesuatu yang dapa...


No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar