KELOMPOK TANI TERNAK “SARASWATI” Desa Tambaharjo, Kec. Adimulyo-54363, Kab. Kebumen E-mail: ktt_saraswati@yahoo.co.id Blog: www.kttsaraswati.blogspot.com
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA GADUHAN TERNAK antara KTT SARASWATI Dengan KTT TERUS MAJU Nomor: 53/SP-XII/2011
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh enam bulan Desember tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
SURATNO: Ketua KTT Saraswati beralamat di Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen selaku Penanggung jawab Kelompok Penerima Ternak pendampingan dalam Kegiatan Bantuan Pengembangan Rumah UPPO, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
WARSINO: Ketua KTT Terus Maju beralamat di Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen selaku Penggaduh Ternak dalam Kegiatan Bantuan Pengembangan Rumah UPPO, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan setuju dan bersepakat untuk melakukan kegiatan kerjasama dalam pemanfatan Ternak pendampingan dalam Kegiatan Bantuan Pengembangan Rumah UPPO pada kelompok tani ternak dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
POKOK PERJANJIAN
Untuk melakukan kegiatan kerjasama tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA setuju menggaduhkan 5 ekor sapi betina PO kepada PIHAK KEDUA, dengan pola gaduhan sesuai pasal 3.
Pasal 2
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA
Tujuan kerjasama adalah agar sapi bantuan dapat terpelihara dengan baik, mengingat PIHAK KEDUA sudah tercukupi angka ideal pemeliharaan sapi gaduhan, dan dalam rangka perbaikan mutu genetik dan keberhasilan reproduksi sapi potong PO pada kelompok tani ternak dan masyarakat sekitar.
Ruang lingkup kegiatan kerjasama tersebut meliputi:
- Pemeliharaan sapi betina.
- Pemanfaatan limbah ternak.
- Penyebaran dan dampak pemanfaatan ternak.
Pasal 3
POLA GADUHAN
- Pola gaduhan yang digunakan adalah pola bagi hasil anak (BHA) sesuai pasal 4 dalam perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA tidak berhak menjual, menukarkan dan memindah tangankan sapi yang digaduhkan tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
HASIL KERJASAMA
Pola bagi hasil yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 adalah sistem bagi hasil anak (BHA). Ketentuan BHA adalah sebagai berikut:
- PIHAK KEDUA: 70%
- PIHAK PERTAMA: 30%
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Memberi petunjuk dan bimbingan teknis pemeliharaan dan pengelolaan sapi.
- Memberi masukan dan saran tentang pengembangan pembibitan sapi potong.
- Memantau perkembangan dan produktivitas sapi.
PIHAK PERTAMA berhak:
- Mendapatkan laporan tentang perkembangan sapi setiap 3 (tiga) bulan dari PIHAK KEDUA.
- Mendapatkan informasi tentang kehamilan dan perkembangan sapi betina.
- PIHAK PERTAMA berhak menerima hasil sebesar 30% dari penjualan pedet.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
- Memelihara dan merawat sapi dengan baik.
- Menyediakan fasilitas kandang dan pakan ternak sapi yang dikerjasamakan sesuai dengan kebutuhan.
- Bersedia mengelola seoptimal mungkin sampai batas kemampuan produktivitasnya.
- Membantu melayani perkawinan dengan pejantan untuk peningkatan mutu genetik sapi potong lokal (PO).
- Memberi informasi tentang perkembangan sapi, produksi dan perkembangan hasil pedet.
PIHAK KEDUA Berhak:
- Mendapatkan bimbingan teknis pengelolaan sapi.
- Mengelola sapi yang dikerjasamakandengan baik.
- Mendapatkan hasil dari penjualan pedet
- PIHAK KEDUA berhak menerima hasil keuntungan sebesar 70% dari hasil penjualan pedet.
Pasal 6
JANGKA WAKTU KERJASAMA
- Jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani perjanjian ini sampai dengan sapi betina tidak produktif.
- Setelah masa kerjasama pada ayat 1 pasal ini berakhir, maka sapi dapat dijual dan hasil penjualan akan dibelikan sapi betina yang baru.
Pasal 7
PEMBIAYAAN
- Biaya akomodasi dan transportasi sapi ditanggung oleh pihak pertama.
- Biaya pemeliharaan/perawatan sapi ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
- Biaya kesehatan sapi dikelelola oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Untuk menjamin tercapainya tujuan kerjasama yang optimal, maka selama pelaksanaan kegiatan kerjasama berlangsung, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama atau sendiri-sendiri berkewajiban melakukan pengawalan, pembinaan/pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis.
Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Yang termasuk dalam “ keadaan memaksa” adalah peristiwa-peristiwa seperti berikut :
- Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir).
- Kebakaran yang tidak disengaja, atau bukan merupakan suatu kesalahan.
- Perang, huru hara politik, kemogokan, pemberontakan dan epidemi, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan kerjasama ini.
- Kegagalan yang bukan karena kesalahan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Apabila terjadi keadaan memaksa PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada pihak pertama secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa disertai bukti-bukti yang sah.
Pasal 10
PERSELISIHAN
- Semua perselisihan yang timbul antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Bilamana perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka perselisihan sepakat melalui jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
LAIN-LAIN
- Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan dan menarik ternak tersebut kembali ke lokasi asal dengan biaya PIHAK KEDUA.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian hari oleh kedua belah pihak dalam suatu perjanjian tambahan (Addendum), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
- Perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat), 2 (dua) di antaranya bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat.
- Perjanjian dibuat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dilaksanakan semestinya.
- Perjanjian ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Tambaharjo pada tanggal 2 Januari 2012
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar