Panduan Pelaksanaan Kampanye Calon Kepala Desa Tambaharjo - Saraswati Updates - Proses pelaksanaan
pemilihan kepala desa Tambaharjo saat ini telah memasuki masa kampanye, yaitu
sejak Pukul 00.00 WIB tanggal 13 Juni hingga 23.59 WIB 15 Juni 2013. Kampanye
dilakukan hanya dengan memasang tanda gambar foto calon di tempat-tempat umum
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaa pemilihan Kepala Desa Tambaharjo 2013:
Pelaksanaa pemilihan Kepala Desa Tambaharjo 2013:
- Kampanye dilaksanakan dalam masa kampanye sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Tambaharjo
- Kampanye dilaksanakan oleh Calon Kepala Desa secara bersama-sama atau secara terpisah.
- Masa kampanye dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan berakhir 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yaitu tanggal 13 Juni hingga 15 Juni 2013.
- Waktu 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah merupakan hari tenang.
- Penduduk desa mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
- Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Tambaharjo.
- Kampanye dapat dilaksanakan melalui: a) pertemuan terbatas; b) tatap muka dan dialog; c) rapat umum; d) debat publik/ debat terbuka antar calon Kepala Desa; dan/atau e) pemasangan tanda gambar/foto Calon Kepala Desa.
- Dalam pelaksanaan kampanye, Calon Kepala Desa wajib menyampaikan program kerja kepada masyarakat.
- Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib dan bersifat edukatif.
- Pemerintah desa memberikan kesempatan yang sama kepada calon Kepala Desa untuk menggunakan fasilitas umum.
- Pemasangan tanda gambar/foto calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, kebersihan dan keindahan.
- Pemasangan tanda gambar/foto calon pada tempat milik perorangan atau badan harus seizin pemilik tempat tersebut.
- Tanda gambar/foto calon harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari.
- Dalam kampanye dilarang: a) mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. menghina agama, suku, ras, dan/atau golongan; c) menghasut atau mengadu-domba; d) menggunakan kekerasan dan ancaman; e) mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum; dan f) merusak dan/atau menghilangkan tanda gambar/foto Calon Kepala Desa sebelum hari pemungutan suara.
- Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye dikenakan sanksi berupa peringatan dan/atau penghentian kegiatan kampanye oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.
- Calon Kepala Desa dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
- Calon Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikenakan sanksi pembatalan sebagai Calon Kepala Desa.
- Apabila melakukan pelanggaran tersebut Calon Kepala Desa sudah dilantik menjadi Kepala Desa dikenakan sanksi pembatalan sebagai Kepala Desa.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar