Pidato Ketua Panitia Pembukaan Rapat Pemungutan Suara Pilkades Tambaharjo - Saraswati Update - Pelaksanaan rapat pemungutan dan perhitungan suara Desa Tambaharjo diawali dengan rapat pembukaan yang diteruskan dengan pembukaan kotak suara dan mengeluarkan semua isinya untuk dicatat apa saja isinya, setelah semuanya tercatat, maka selanjutnya adalah pembacaan teks pidato oleh ketua panitia, yaitu pidato pembukaan rapat pemungutan suara. Berikut ini teks pidato ketua panitia dalam pembukaan rapat pemungutan suara Pilkades Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen Tahun 2013:
PIDATO
PEMBUKAAN KETUA PANITIA PEMILIHAN PADA RAPAT UMUM PEMILIHAN KEPALA DESA
TAMBAHARJO TAHUN 2013
Assalamu
µalaikum wr. wb.
Yth.
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
Pimpinan
dan Anggota BPD Desa Tambaharjo
Segenap
Panitia, Tamu undangan, Perangkat Desa, Tokoh masyarakat dan seluruh warga masyarakat
Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo yang berbahagia.
Puji
syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga pada hari ini Senin tanggal 17 tahun 2013 kita masih
diberi kesempatan untuk bersama-sama mengikuti dan menyaksikan Rapat Umum
Pemilihan Kepala Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen sebagai
perwujudan demokrasi masyarakat desa dalam menentukan pimpinan penyelenggaraan
pemerintahan desa untuk masa 6 (enam) tahun ke depan.
Hadirin
yang berbahagia,
Tahapan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyob telah berjalan
dengan baik sesuai dengan Tata Tertib dan jadwal yang telah ditetapkan oleh
pemerintah Kabupaten Kebumne, dan hari ini merupakan tahapan Pemungutan suara
Pemilihan Kepala Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo.
Berdasarkan
Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Desa
Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen, jumlah Pemilih
terdaftar adalah sebanyak 1356 orang/pemilih. Perda Nomor 5 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa di Kabupaten Kebumen,
Pemilihan Kepala Desa sah jika diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah pemilih terdaftar, sehingga qourum Pemilihan Kepala Desa Tambaharjo
Kecamatan Adimulyo adalah sebanyak 904
(sembilan ratus empat) orang/pemilih.
Berdasarkan
Berita Acara tanggal 1 Juni 2013 Nomor: 12/BA-V/2013 tentang Penetapan Calon KepalaDesa, terdapat 3 orang Calon Kepala Desa yang berhak dipilih,
yaitu:
1.
Saudari
Ponco Puji Rahayu
2.
Saudara
Gunawan Tarmedi
3.
Saudara
Akhmadi
Tamu
undangan yang terhormat, hadirin yang berbahagia
Berikut ini kami ketentuan surat suara sah dan
tidak sah sesuai panduan pelaksanaan dari kabupaten kebumen
Suara dinyatakan sah apabila:
1.
Surat
Suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa dan
dibubuhi Stempel Panitia.
2.
Terdapat
satu lubang tusukan/coblosan atau lebih pada 1 (satu) tanda gambar/foto calon.
3.
Lubang
tusukan/coblosan terdapat dalam satu tanda gambar/foto calon dengan batas di
dalam garis tepi sebelah luar.
4.
Lubang
tusukan/coblosan terdapat dalam 1 (satu) tanda gambar/foto calon dan coblosan
tembus diluar tanda gambar tetapi tidak mengenai tanda gambar/foto lain.
5.
Lubang
hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak. Dan
6.
Pada
surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan lain.
Suara dinyatakan tidak sah apabila:
1.
Terdapat
dua atau lebih tanda gambar/foto calon yang ditusuk/dicoblos.
2.
Tusukan/coblosan
mengakibatkan sobeknya tanda gambar sampai melebihi garis tepi sebelah luar
tanda gambar sehingga merobek tanda gambar lain.
3.
Tusukan/coblosan
tidak memakai alat pencoblos yang telah disediakan oleh Panitia.
Berikut
saya bacakan Tata Tertib Rapat Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkades
Tambaharjo
Demikian yang saya sampaikan, mudah-mudahan dapat
dimengerti, terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala
kekurangan, wallahul muafik illa aqwamithorik, wassalamualaikum Wr. Wb.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar