Tata Tertib Rapat Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkades Tambaharjo

 on Tuesday, June 18, 2013  

Tata Tertib Rapat Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkades Tambaharjo - Saraswati Update - Dalam proses pemilihan kepala desa, khususnya pada tahap rapat pemungutan dan perhitungan suara diperlukan adanya suatu tata tertib, demikian pula pada rapat pemungutan dan perhitungan suara pada pilkades Tambaharjo juga menggunakan tata tertib rapat pemungutan dan perhitungan suara yang bertujuan untuk memperlancar dan menertibkan jalannya rapat pemungutan dan perhitungan suara dan mengatur segala sesuatunya menjadi aman, tertib, lancar, dan kondusif. Berikut tata tertib rapat pemungutan dan perhitungan suara Pilkades Tambaharjo:
TATA TERTIB RAPAT PEMINGUTAN SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA TAMBAHARJO
MASA JABATAN 2013-2019

Senin, 17 Juni 2013

  1. Persiapan rapat pemungutan suara dimulai pukul suara dimulai pukul 07.00 WIB.
  2. Rapat pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB.
  3. Rapat penghitungan suara dimulai pukul 14.00 WIB.
  4. Para calon kepala desa harus hadir di lokasi 15 (lima belas) menit sebelum acara persiapan rapat pemungutan suara dimulai.
  5. Saksi calon kepala desa mengajukan Surat Kuasa dan Surat Kuasa untuk menjadi Saksi pada Perhitungan Suara sehari sebelum rapat pemungutan suara dilaksanakan.
  6. Para calon kepala desa memakai pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.
  7. Para calon kepala desa yang tidak terpilih, bersedia menandatangani surat pernyataan tidak membuat keonaran.
  8. Calon kepala desa terpilih kemudian akan diusulkan ke Bupati melalui BPD.
  9. Calon kepala desa yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.
  10. Penghasilan kepala desa terpilih, diberikan berdasarkan Perdes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tambaharjo, sebanyak 7 (tujuh) bau atau 5 (lima) ha setelah dilantik.
  11. Jabatan calon kepala desa terpilih diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kebumen, dengan masa Jabatan selama 6 (enam) tahun, yaitu 2013-2019.
  12. Kepala Desa dapat diberhentikan karena melanggar sumpah dan janji, meninggal dunia, dan habis waktu masa jabatannya.

Tambaharjo, 17 Juni 2013
Ketua Penitia


RINOTO
Tata Tertib Rapat Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkades Tambaharjo 4.5 5 Unknown Tuesday, June 18, 2013 Tata Tertib Rapat Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkades Tambaharjo - Saraswati Update - Dalam proses pemilihan kepala desa, khus...


No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar